Rabu, 06 Juli 2011

all about ajun ahli asuransi kerugian(AAAIK) dan ahli asuransi(AAIK)

UJIAN GELAR PROFESIONAL KEANGGOTAAN
ASOSIASI AHLI MANAJEMEN ASURANSI INDONESIA


UJIAN PENERIMAAN KEANGGOTAAN BIASA

Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia disingkat AAMAI adalah Asosiasi Profesi dibidang Perasuransian yang memiliki tujuan seperti tercantum dalam Anggaran Dasar BAB III, Pasal 4 sbb :

1. Meningkatkan dan mengembangkan mutu profesionalisme para pelaku usaha Perasuransian.
2. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran berasuransi masyarakat
3. Ikut serta meningkatkan peran industri asuransi dalam pembangunan

Pasal 5 butir (1) berbunyi : Untuk mencapai tujuan tersebut , Asosiasi menyelenggarakan Ujian-ujian dan memberikan Gelar Profesional bidang Asuransi Jiwa, Asuransi Kerugian serta bidang-bidang lain yang terkait.

Untuk menjadi anggota biasa, calon harus lulus ujian yang diselenggarakan oleh Komisi-Komisi Penguji sesuai dengan jenis ujian untuk kualifikasinya.


SEKTOR KERUGIAN/UMUM

A. Ajun Ahli Asuransi (Associate Level)

Untuk memperoleh gelar Ajun Ahli Asuransi, seseorang harus lulus 6 (enam) mata ujian sbb :

Subyek Fondasi(Wajib)- TIGA subyek harus diambil

101 Insurance Practice
102 Law and Insurance
103 Business Practice

Subyek Cabang (Pilihan) - SATU dari 2 subyek

201 Introduction to Commercial General Insurance
202 Introduction to Personal Insurance Pilih

Subyek Tehnis (Pilihan) - Harus ambil SATU dari 2 pilihan

Jika pilih subyek 201

301 Principles of Preoperty & Pecuniary Insurance
302 Commercial Property and Pecuniary Insurance – Assessmenyt and Underritiung

Jika pilih subyek 202

303 Personal Insurance
304 Motor Insuranceall
B. Ahli Asuransi (Fellow level)

Untuk memperoleh gelar Ahli Asuransi, seseorang harus telah lulus seluruh mata ujian Ajun Ahli (AAAIK) dan lulus 5 (lima) mata ujian sbb :

Subyek Manajemen(Wajib)

401 Principles Practice of Management in Insurance Wajib diambil

Subyek Tehnis - Harus ambil DUA dari 3 Pilihan

501 Liability Insurance
502 Marine Insurance
503 Principles of Reinsurance

Subydek Spesialis - Harus ambil DUA dari 3 Pilihan

601 Risk Management
602 Underwriting Management
603 The application of Reinsurance

Pembebasan (Exemption)
Bagi pemegang Gelar Profesi atau Gelar Akademik yang relevan dengan Mata Ujian AAMAI akan diberikan pembebasan (exemption) setelah dinilai oleh Komisi Penguji Kerugian :

Gelar Akademik : Hukum dan Ekonomi
Gelar Profesi : Subyek yang relevan

Mengenai pembebasan (exemption), berlaku ketentuan tersendiri dan silahkan konsultasi dengan Sekretariat AAMAI

BIAYA UJIAN
Biaya untuk mengikuti ujian gelar profesional adalah sbb

Pendaftaran Ujian Rp. 250.000,-(sekali saja)
Tingkat Ajun Ahli Rp. 300.000,-per mata ujian
Tingkat Ahli Asuransi Rp. 400.000,-per mata ujian

PENYELENGGARAAN UJIAN

Ujian diselenggarakan setiap MARET dan SEPTEMBER di Pusat- pusat Ujian yang ditunjuk AAMAI (17 Ibukota Propinsi)

Pendaftaran Ujian dengan mengisi formulir (disediakan di Sekretariat AAMAI) dan Fax ke no. 021 47861450

Ujian Elektronik

Untuk memberikan kemudahan-kemudahan dalam mengikuti ujian AAMAI, mulai bulan Juni 2007, AAMAI akan mengembangkan Ujian secara elektronik yaitu setiap peserta mengerjakan ujian pada komputer masing-masing yang terkoneksi melalui jaringan komunikasi ke server yang berisi basis data soal elektronik.

Secara bertahap ujian dimulai dari subyek-subyek sektor jiwa dan target ahir adalah seluruh ujian AAMAI akan menggunakan sistim elektronik (Internet based examination)

KEANGGOTAAN AAMAI

• Pemegang Gelar Ajun Ahli Asuransi Indonesia dan Ahli Asuransi Indonesia, baik Jiwa maupun Kerugian, menjadi Anggota Biasa (BAB IV, Pasal 9 AD)

• Anggota Biasa mempunyai hak suara, hak bicara, hak memilih dan hak dipilih (Pasal 13, butir 2, AD

• Anggota berkewajiban memegang teguh norma-norma profesi yang ditetapkan oleh Asosiasi, yaitu Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik. (BAB III, Pasal 6, Butir 1, AD)

• Anggota AAMAI berkewajiban untuk senantiasa meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan profesinya (BAB III, Pasal 6 butir 2, AD)

• Anggota AAMAI diwajibkan membayar Uang Pangkal dan Iuran Bulanan (BAB XI Pasal 17 butir 1, ART), yang besarnya sebagai berikut :
Uang Pangkal Rp. 100,000,- (sekali saja)
Iuran Wajib
Ajun Ahli Asuransi Rp. 12,500/bulan
Ahli Asuransi Rp. 25,000/bulan
Dapat ditransfer melalui rek No 006.008800.8283 pada Bank Mandiri atau No. 3423023755 pada Bank Central Asia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar